Contoh Peranan Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Negara Indonesia tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga berperan dalam bidang politik, budaya, keamanan, sosial, dan sebagainya. Di bidang ekonomi selain sebagai pelaku ekonomi juga sebagai agen ekonomi. Artinya, bahwa pemerintah bertugas mengatur, mengendalikan, serta mengadakan pengawasan jalannya roda perekonomian agar dapat tercapai tujuan pembangunan nasional. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang menganut sistem liberal tidak ada campur tangan di bidang perekonomian secara langsung. Dalam kenyataannya dewasa ini sudah tidak ada sistem ekonomi liberal yang murni lagi.
Hal ini disebabkan hampir tidak ada satu negaranya pun yang pemerintahannya tidak ikut campur tangan dalam perekonomiannya. Di negara-negara liberal, peran swastalah yang sangat dominan. Sebaliknya, di negara-negara yang menganut sistem ekonomi sosialis, peran pemerintah di bidang perekonomian sangat dominan.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah mendapat kepercayaan dari rakyat sebagai pemegang kuasa untuk mengatur, mengendalikan serta mengawasi jalannya perekonomian. Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan perekonomian di dalam tata perekonomian Indonesia, pada hakikatnya berpegang pada semangat ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani. Dengan pedoman semangat tersebut, wujud peran pemerintah terhadap dunia usaha antara lain sebagai berikut.
A. Perusahaan Negara
- Pemerintah mengatur kembali bentuk-bentuk perusahaan negara, agar tidak mengalami kerugian dan justru bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang andal. Contoh: PJKA menjadi Perumka, Perjan Pegadaian menjadi Perum Pegadaian, Perum Telkom menjadi PT Telekom (Persero).
- Pemerintah mengambil kebijaksanaan yang dipandang perlu agar perusahaan negara benar-benar dapat menjadi saka guru dalam demokrasi ekonomi.
- Pemerintah memberi kebebasan dan menghindari campur tangan yang berlebihan dalam penyelenggaraan perusahaan negara, agar mampu menggunakan alat-alat produksi milik negara secara optimal, rasional, dan tidak boros.
- Pemerintah mengadakan pengawasan terus-menerus dan efektif dalam hal pencapaian target, menyimpang atau tidak dari fungsi utamanya, bermanfaat bagi umum atau justru sebaliknya, ada atau tidaknya penindasan terhadap tenaga kerja, dan pemanfaatan dalam penggunaan tenaga kerja.
B. Ketiga Sektor Ekonomi
- Pemerintah menciptakan suasana yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, baik usaha negara, usaha swasta, maupun koperasi.
- Pemerintah memberi pengarahan, bimbingan serta dorongan agar usaha swasta dan koperasi mampu berkembang dan mandiri sehingga dapat menunjang kebutuhan ekonomi.
- Pemerintah mengembangkan dan membina ketiga sektor ekonomi, agar tumbuh menjadi kegiatan usaha yang mampu menggerakkan pembangunan ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya, dan memperluas lapangan kerja.
- Pemerintah mencegah penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan ekonomi pada satu kelompok atau golongan masyarakat baik dalam bentuk monopoli maupun monopsoni yang merugikan rakyat.
- Pemerintah memberikan arah pada usaha swasta dalam bentuk peraturan pemerintah yang memberikan pembatasan usaha swasta, baik bidang usaha maupun cara berusaha, peraturan pemerintah yang mengikat agar keadaan tertentu dilakukan oleh usaha swasta. Demikian juga peraturan pemerintah yang melarang agar tindakan tertentu tidak dilakukan oleh usaha swasta, misalnya bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.