Kegiatan Pemerintah Daerah Selaku Pelaku Ekonomi

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah diarahkan untuk mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antar daerah, antar kota, antar desa, dan antar sektor. Tujuan pembangunan daerah adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah. Hal tersebut dapat dicapai lewat pembangunan yang serasi dan terpadu, baik antar sektor maupun antar pembangunan sektoral. Rencana pembangunan dibuat oleh daerah secara efektif dan efisien menuju tercapainya kemandirian daerah.

 Untuk melaksanakan jalannya pemerintahan di daerah, selain menerima subsidi dari pusat juga menggali sumber-sumber pendapatan dari daerah yang bersangkutan. Jadi dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa pemerintah daerah juga melaksanakan kegiatan ekonomi selaku pelaku ekonomi, baik kegiatan di bidang produksi, konsumsi maupun distribusi.

1) Produksi

Seperti halnya pemerintah pusat, dalam perwujudan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3, pemerintah daerah pun harus melakukan kegiatan produksi barang dan jasa. Untuk itulah pemerintah daerah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berupa perusahaan-perusahaan daerah adalah untuk selain memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, juga untuk menambah sumber pendapatan daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan-perusahaan milik daerah.
Bank Pembangunan Daerah, memproduksi jasa perbankan.
Perusahaan Daerah Bank Pasar, memproduksi jasa perbankan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), memproduksi air bersih.
Perusahaan Daerah Es Sari Petojo (Solo), memperoduksi es.
Perusahaan Daerah Angkutan Kota, memproduksi jasa angkutan.
Jenis-jenis perusahaan daerah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah dan kemempuan daerah yang bersangkutan.

2) Konsumsi

Pelaku ekonomi, pemerintah daerah juga mempunyai jabatan, yaitu sebagai produsen dan sekaligus sebagai konsumen. Pendapatan-pendapatan yang diterima oleh pemerintah daerah (termasuk pendapatan dari hasil kegiatan produksi), akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran konsumsi demi terlaksanya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Pengeluaran untuk konsumsi setiap tahun terlihat pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Contoh:
pembelian inventaris kantor
pembelian peralatan kerja
pembelian peralatan umum
biaya pendidikan
biaya perpustakaan
biaya cetak blangko untuk pungutan pajak dan retribusi
biaya hansip
biaya pakaian dinas
biaya pemeliharaan gedung kantor
biaya pemeliharaan rumah dinas
biaya pemeliharaan inventaris kantor
biaya pemeliharaan kendaraan dinas
belanja pegawai
biaya perjalanan dinas
biaya propaganda, penerangan, pameran, dan dokumentasi
biaya pertunjukan luar biasa/pekan pariwisata
biaya kesejahteraan pegawai

3) Distribusi

Kegiatan distribusi juga dilakukan pemerintah daerah selaku pelaku ekonomi kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan program pembangunan nasional yaitu, upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan agar dapat dinikmati ke seluruh lapisan masyarakat, dan stabilisasi harga.
Contoh

a) Distribusi Pendapatan

Kegiatan distribusi pendapatan dilakukan pemerintah daerah melalui pemungutan pajak-pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak potong hewan, pajak bumi dan bangunan, pajak radio, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak anjing, pajak penjualan minuman yang mengandung alkohol, pajak rumah bola, dan pajak pendaftaran perusahaan. Selain itu juga dilakukan pemungutan retribusi daerah, yaitu uang parkir, uang dispensasi jalan/jembatan, uang sewa tanah/bangunan, uang izin bangunan, pengujian kendaraan bermotor, terminal bus, taksi, penerimaan puskesmas, dan retribusi pasar. Pemberian subsidi-subsidi, pemberian kesempatan berusaha kepada pengusaha-pengusaha kecil, dan upaya membentuk lapangan kerja baru.

b) Distribusi Barang dan Jasa

Kegiatan distribusi barang dan jasa dilakukan pemerintah daerah dengan membangun dan merehab pasar-pasar daerah, membangun dan merehab jalan sebagai sarana transportasi memperluas jaringan air bersih ke pelosok wilayah, dan mendirikan/memberikan izin radio-radio amatir daerah dalam upaya pemerataan informasi dan lancarnya arus barang dan jasa.

Comment 1

  1. Trims Admin untuk Share artikelnya.

    Oh ya sekedar informasi aja nih, bagi yang membutuhkan Perusahaan Penyewaan Misty Fan untuk keperluan berbagai acaranya bisa coba hubungi kami ya.

    Salam blogger min.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *