Kegiatan Pemerintah Daerah Selaku Pelaku Ekonomi
		Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah diarahkan untuk mengembangkan dan menyerasikan laju pertumbuhan antar daerah, antar kota, antar desa, dan antar sektor. Tujuan pembangunan daerah adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat di daerah. Hal tersebut dapat dicapai lewat pembangunan yang serasi dan terpadu, baik antar sektor maupun antar pembangunan sektoral. Rencana pembangunan dibuat oleh daerah secara efektif dan efisien menuju tercapainya kemandirian daerah.
 Untuk melaksanakan jalannya pemerintahan  di daerah, selain menerima subsidi dari pusat juga menggali  sumber-sumber pendapatan dari daerah yang bersangkutan. Jadi dapat  diambil suatu kesimpulan, bahwa pemerintah daerah juga melaksanakan  kegiatan ekonomi selaku pelaku ekonomi, baik kegiatan di bidang  produksi, konsumsi maupun distribusi.
1) Produksi
Seperti halnya pemerintah pusat, dalam perwujudan pelaksanaan Pasal 33  UUD 1945 ayat 2 dan 3, pemerintah daerah pun harus melakukan kegiatan  produksi barang dan jasa. Untuk itulah pemerintah daerah mendirikan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berupa perusahaan-perusahaan daerah  adalah untuk selain memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, juga  untuk menambah sumber pendapatan daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan-perusahaan milik daerah.
Bank Pembangunan Daerah, memproduksi jasa perbankan.
Perusahaan Daerah Bank Pasar, memproduksi jasa perbankan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), memproduksi air bersih.
Perusahaan Daerah Es Sari Petojo (Solo), memperoduksi es.
Perusahaan Daerah Angkutan Kota, memproduksi jasa angkutan.
Jenis-jenis perusahaan daerah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah dan kemempuan daerah yang bersangkutan.
Bank Pembangunan Daerah, memproduksi jasa perbankan.
Perusahaan Daerah Bank Pasar, memproduksi jasa perbankan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), memproduksi air bersih.
Perusahaan Daerah Es Sari Petojo (Solo), memperoduksi es.
Perusahaan Daerah Angkutan Kota, memproduksi jasa angkutan.
Jenis-jenis perusahaan daerah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah dan kemempuan daerah yang bersangkutan.
2) Konsumsi
Pelaku ekonomi, pemerintah daerah juga mempunyai jabatan, yaitu sebagai  produsen dan sekaligus sebagai konsumen. Pendapatan-pendapatan yang  diterima oleh pemerintah daerah (termasuk pendapatan dari hasil kegiatan  produksi), akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran  konsumsi demi terlaksanya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.  Pengeluaran untuk konsumsi setiap tahun terlihat pada Anggaran dan  Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Contoh:
pembelian inventaris kantor
pembelian peralatan kerja
pembelian peralatan umum
biaya pendidikan
biaya perpustakaan
biaya cetak blangko untuk pungutan pajak dan retribusi
biaya hansip
biaya pakaian dinas
biaya pemeliharaan gedung kantor
biaya pemeliharaan rumah dinas
biaya pemeliharaan inventaris kantor
biaya pemeliharaan kendaraan dinas
belanja pegawai
biaya perjalanan dinas
biaya propaganda, penerangan, pameran, dan dokumentasi
biaya pertunjukan luar biasa/pekan pariwisata
biaya kesejahteraan pegawai
pembelian inventaris kantor
pembelian peralatan kerja
pembelian peralatan umum
biaya pendidikan
biaya perpustakaan
biaya cetak blangko untuk pungutan pajak dan retribusi
biaya hansip
biaya pakaian dinas
biaya pemeliharaan gedung kantor
biaya pemeliharaan rumah dinas
biaya pemeliharaan inventaris kantor
biaya pemeliharaan kendaraan dinas
belanja pegawai
biaya perjalanan dinas
biaya propaganda, penerangan, pameran, dan dokumentasi
biaya pertunjukan luar biasa/pekan pariwisata
biaya kesejahteraan pegawai
3) Distribusi
Kegiatan distribusi juga dilakukan pemerintah daerah selaku pelaku  ekonomi kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan program  pembangunan nasional yaitu, upaya pemerataan hasil-hasil pembangunan  agar dapat dinikmati ke seluruh lapisan masyarakat, dan stabilisasi  harga.
Contoh
a) Distribusi Pendapatan
Kegiatan distribusi pendapatan dilakukan pemerintah daerah melalui  pemungutan pajak-pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak  potong hewan, pajak bumi dan bangunan, pajak radio, pajak pertunjukan,  pajak reklame, pajak anjing, pajak penjualan minuman yang mengandung  alkohol, pajak rumah bola, dan pajak pendaftaran perusahaan. Selain itu  juga dilakukan pemungutan retribusi daerah, yaitu uang parkir, uang  dispensasi jalan/jembatan, uang sewa tanah/bangunan, uang izin bangunan,  pengujian kendaraan bermotor, terminal bus, taksi, penerimaan  puskesmas, dan retribusi pasar. Pemberian subsidi-subsidi, pemberian  kesempatan berusaha kepada pengusaha-pengusaha kecil, dan upaya  membentuk lapangan kerja baru.
b) Distribusi Barang dan Jasa
Kegiatan distribusi barang dan jasa dilakukan pemerintah daerah dengan  membangun dan merehab pasar-pasar daerah, membangun dan merehab jalan  sebagai sarana transportasi memperluas jaringan air bersih ke pelosok  wilayah, dan mendirikan/memberikan izin radio-radio amatir daerah dalam  upaya pemerataan informasi dan lancarnya arus barang dan jasa.










Trims Admin untuk Share artikelnya.
Oh ya sekedar informasi aja nih, bagi yang membutuhkan Perusahaan Penyewaan Misty Fan untuk keperluan berbagai acaranya bisa coba hubungi kami ya.
Salam blogger min.