Peran Usaha Negara Dalam Perekonomian Indonesia

Peran Usaha Negara dalam Perekonomian Indonesia
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sendi utama dari sistem ekonomi Pancasila. Pada hakikatnya, sistem perekonomian negara kita berdasarkan atas demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila. Bentuk usaha yang sesuai untuk mewujudkan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi, sedangkan bentuk usaha yang sesuai dengan Ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945 adalah perusahaan negara. Perusahaan swasta memang tidak tersurat dalam Pasal 33 UUD 1945, tetapi perusahaan swasta masih terbuka kesempatan yang luas asalkan tidak menimbulkan penindasan kepada tenaga kerjanya dan tidak menghambat perkembangan koperasi. Kesempatan perusahaan swasta ini sesuai dengan penjelasan Pasal 33 UUD 1945, berbunyi:”hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan perorangan”. Dengan demikian, terdapat 3 sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam sistem perekonomian nasional, yaitu:
  1. sektor koperasi, sebagai wadah perekonomian rakyat yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan merupakan perwujudan Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945;
  2. sektor usaha negara, sebagai perwujudan Ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945;
  3. sektor usaha swasta, sebagai sektor ketiga di samping sektor koperasi dan sektor usaha negara.
    Peran Usaha Negara Dalam Perekonomian Indonesia

Peranan usaha negara dalam perekonomian di Indonesia, tercermin pada Ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945 dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara/BUMN. Perwujudan Ayat 2 adalah segala perusahaan yang menghasilkan barang-barang kepentingan umum (public utilities) dan memeberikan pelayanan umum (public service) harus berada di tangan pemerintah.

Contoh:
Perusahaan air minum
Perusahaan listrik
Perusahaan gas
Perusahaan pos
Perusahaan telegram dan telepon
Bank sirkulasi
Industri dasar
Perwujudan Ayat 3, adalah segala sumber daya alam harus berada di tangan pemerintah. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya meliputi tambang-tambang mineral. Air meliputi air laut, air sungai, air hujan, air tanah. Kekayaan yang terkandung dalam air termasuk ikan dan hasil tambang di bawah laut. Pihak swasta atau perorangan dapat memiliki sumber daya alam, namun kekuasaan tertinggi tetap di tangan negara. Hal ini menunjukan bahwa hak untuk memiliki sumber daya alam oleh individu tidak boleh tanpa batas. Pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah dalam bentuk perusahaan negara.
Contoh:
Perusahaan tambang batu bara
Perusahaan minyak bumi
Perusahaan tambang timah
Perusahaan pelayaran
Perusahaan penerbangan
Perusahaan perkebunan
Apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara?
Perusahaan negara adalah perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Bentuk hukumnya berupa perum, perjan, dan persero. Perusahaan negara sebagai salah satu saka guru demokrasi ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem atau tata perekonomian Indonesia. Berkaitan dengan tata perekonomian nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai banyak peran antara lain sebagai berikut.
  1. Perusahaan yang dikuasakan untuk mengelola kekayaan dari dan milik rakyat maka harus berorientasi pada kepentingan rakyat banyak.
  2. Pengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus mampu mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  3. Pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting, harus mampu menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
  4. Pengelola kekayaan bumi, air, alam, dan terkandung di dalamnya harus mampu mengelola secara efektif, efisien, dan bermanfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
  5. Perusahaan milik pemerintah, harus dapat digunakan sebagai alat pemerintah untuk menunjang keberhasilan kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  6. Perusahaan milik masyarakat, harus mampu memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya baik langsung maupun tidak langsung.
  7. Melakukan kegiatan pembinaan ekonomi rakyat disekitarnya yang melakukan usaha sejenis dengan BUMN.
  8. Mendorong kegiatan pembangunan daerah di mana ia berada.
  9. Mendorong kegiatan ekonomi di bidang lain.
  10. Memenuhi kewajiban keuangan kepada negara.
Banyaknya misi yang diembannya, menjadikan perusahaan negara harus bekerja dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sehingga akan diperoleh pendapatan bersih (keuntungan). Oleh karena itu, pimpinan perusahaan negara harus dipegang oleh orang-orang yang benar cakap, kreatif, dan aktif.
Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pimpinan perusahaan negara, antara lain:
  1. Memahami misi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan negara dalam tata atau sistem ekonomi Pancasila;
  2. Mempunyai jiwa usaha yang ulet dan tangguh;
  3. Memiliki dan mampu mengembangkan keahlian sesuai dengan bidang usahanya;
  4. Mampu memecahkan masalah dengan cepat dan tepat;
  5. Berwawasan ke depan sehingga mampu menanggulangi kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa datang dengan tanpa mengorbankan kepentingan umum;
  6. Mau menerima ide-ide baru demi pengembangan perusahaan;
  7. Memiliki sifat suka bekerja keras, kreatif, kritis, aktif;
  8. Berani menanggung resiko dengan kepentingan yang matang;
  9. Memiliki sifat mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi;
  10. Tidak suka hidup boros dan tidak bergaya hidup mewah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *