Karangan Tentang Sistem Pemerintahan Prsidensiil

Muhammad Mustangin 0
Karangan tentang sistem pemerintahan presidensiil

Karangan Tentang Sistem Pemerintahan Prsidensiil

Sistem Presidensiil merupakan sistem pemerintahan dimana kekuasaan ekskutif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dan kekuasaan kepala pemerintahan juga kepala negara dijabat oleh satu orang yakni Presiden.

Dalam sistem Presidensiil kedaulatan negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif atau disebut juga “Trias Politica” oleh Montesqieu. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (terdapat dalam pasal 6A ayat 1 UUD 1945, diamandemen dan disahkan 10 November 2001) untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam negara kita Presiden dipilih oleh rakyat setiap 5 tahun sekali dan Presiden hanya dapat mencalonkan kembali dalam 2 kali periode, untuk masa jabatannya sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu selama 5 tahun (pasal 7 UUD 1945 diamandemen dan disahkan 19 Oktober 1999).

Karangan Tentang Sistem Pemerintahan Prsidensiil

Konsentrasi kekuasaan pada sistem Presidensiil ada pada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam sistem Presidensiil para menteri adalah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat 2 UUD 1945 diamandemen dan disahkan 19 Oktober 1999) dan menteri yang diangkat akan bertanggung jawab kepada Presiden.

Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun UU. Namun tidak selamanya DPR dan Presiden menyusun UU, Dalam negara kita menurut UUD 1945 sebelum diamandemen Presiden membentuk UU bersama DPR, namun dalam pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang diamandemen dan disahkan 19 Oktober 1999, Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Jadi dalam pemerintahan sekarang ini Presiden mengajukan RUU kepada DPR.

Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan seperti dalam sistem Parlementer. Karena Presiden dan DPR sama-sama dipilih oleh rakyat dan tidak ada wewenang dari kedua pihak untuk saling memeriksa dan mengawasi. Sehingga para anggota Legislatif bisa lebih independent dan stabil dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya pemerintahan (terdapat dalam pasal 7C UUD 1945 diamandemen dan disahkan 10 ovember 2001).

Dalam sistem Presidensiil penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan masa jabatan Presiden. Tidak seperti dalam sistem Parlementer karena sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh Parlemen.

Badan Legislatif dalam sistem Presidensiil bukan tempat kaderisasi (pencalonan) untuk jabatan eksekutif. Tidak seperti dalam sistem Parlementer yang menjadikan Legislatif sebagai tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif. Karena dalam sistem Presidensiil lembaga eksekutif dan Legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

Sistem Presidensiil mempunyai kelebihan dalam stabilitas pemerintahan, demokrasi yang lebih besar (karena terdapat banyak wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat), pemerintahan yang lebih terbatas dan teratur (sebagai contoh DPR tidak akan mudah melakukan penyelewengan tugas karena ada MK).

Adapun kekurangannya, sistem pertanggungjawabannya kurang jelas (apa dari Legislatif ke Eksekutif atau sebaliknya), pembuatan UU atau kebijakan publik ysng berlangsung lambat karena proses tawar-menawar Eksekutif-Legislatif sehingga dapat juga terjadi keputusan yang tidak tegas, satu lagi kelemahan sistem Presidensiil yaitu kekuasaan Eksekutif dapat menciptakan kekuasaan mutlak karena di luar pengawasan badan Legislatif (seperti yang pernah terjadi pada Era Orde Lama dan Era Orde Baru).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *