Apa itu Demokrasi Pancasila ?

Muhammad Mustangin 2
Apa itu demokrasi pancasila
Apa itu Demokrasi Pancasila ?

Istilah demokrasi itu sendiri mengandung makna yang universal, berlaku di mana saja sepanjang negara yang bersangkutan menyebutkan diri sebagai negara demokrasi.
           Sebagaimana telah diuraikan di muka,  maka demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Namun karena dalam prakteknya tidak mungkin seluruh rakyat itu bersama – sama memerintah,  maka harus dilakukan tata cara penentuan wakil – wakil mereka yang akan memerintah atas nama rakyat.  Tetapi dalam praktek penyelenggaraannya akan berlainan dengan satu negara dengan negara lainnya,  Bergantung pada faktor seperti sejarah, kebudayaan, dasar negara, dan latar belakang lainnya.
            Penerapan demokrasi di negara komunis dan liberal berbeda sekali walaupun masing – masing menyebut dirinya negara demokrasi, yang satu otoriter dan yang satu liberal individualistik. Bagi bangsa Indonesia karena pandangan hidup dan dasar negara nya adalah pancasila maka penerapan demokrasinya adalah berdasarkan pancasila. Demokrasi pancasila dapat kita rumuskan dari alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
          Apabila pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengabaikan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menunujukan perbuatan tidak manusiawi, maka hal itu jelas bukan demokrasi pancasila. Dengan demikian demokrasi kita adalah demokrasi yang pelaksanaannya harus diridhoi Tuhan Yang Maha Esa, dalam mengambil putusan harus sesuai dengan perikemanusiaan yang adil dan beradab, demi persatuan dan kesatuan bangsa, putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuswaratan/perwakilan, dan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
           Dapatlah disimpulkan perlunya kita terus memantapkan tata cara  musyawarah untuk mufakat sebagian kepribadian bangsa Sejak dahulu, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia, bukan hanya di bidang politik tetapi juga dalam aspek kehidupan lainnya seperti ekonomi, dan lain – lainnya. Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai pasal 23 ayat (1) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikatakan, bahwa dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti republik indonesia, anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan dengan Undang – Undang. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan darimana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Begitu pula dalam penjelasan Pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, dan 34 yang menyangkut hak – hak warga negara – – diantaranya mengenai kedudukan penduduk – – dikatakan, bahwa pasal – pasal itu memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.
            Sedang di dalam penjelasan Pasal 33 dikatakan, bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota – anggota masyarakat. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
             Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dipraktekkan di negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, dimana sistem pemerintahan negara menurut tujuh kunci pokok, serta pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang undangan yang ada, Mulai dari ketetapan MPR, undang – undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, yang memuat kaidah yang disemangati asas kekeluargaan yang dianut bangsa oleh Indonesia. Salah satu asas pembangunan nasional yang dimuat di dalam GBHN 1993 adalah asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, goyong royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini menunjukan bahwa pelaksanaan demokrasi pancasila terus dimanfaatkan.
             Dari seluruh uraian diatas kita dapat mengambi kesimpulan mengenai pengertian demokrasi pancasila yaitu sebagai berikut:
    a)      merupakan sistem pemerintahan negara yang secara konstitusional ditetapkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 melalui tujuh kunci pokoknya; yang pelaksanaan selanjutnya terdapat dalam peraturan perundangan dibawahnya,  termasuk ketetapan MPR. Ini yang dapat dipersandingkan untuk diperbandingkan dengan pengertian demokrasi di negara lain.

        b)      merupakan sikap perilaku kita dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai pembangunan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan. Sikap perilakunya dilakukan dengan semangat kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dengan demikian jelas kiranya pengertian mana yang lebih tepat dipakai andaikata kita menemui perkataan demokrasi pancasila dalam kehidupan sehari – hari.

Comments 2

  1. Postingannya Bagus, oh iya ada info nih : MAU Jual Cctv Malang ? Jangan Lupa Juga Untuk Berkunjung Lihat disini https://cctvmalang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *