A. Arti Pandangan Hidup bagi suatu bangsa
Setiap bangsa yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran yang terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai&nilai yang dimiliki, yang diyakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, suatu bangsa tidak dapat saja meniru atau mencontoh model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan bangsa sendiri.
Suatu corak pembangunan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa lain.
Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan hal yang sangat asasi bagi kekukuhan dan kelestariannya.
B. Pancasila sebagai Falsafah, Pandangan Hidup, Ideologi Nasional, Ideologi Terbuka, dan Bersifat Integralistik
Kita bangsa indonesia berkeyakinan, bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan falsafah negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa merupakan produk kebudayaan bangsa indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere optrekking) dari Declaration of Independence (Amerika Serikat), manifesto komunis, atau paham lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber pada berbagai paham tersebut, meskipun diakui, bahwa terbentuknya dasar negara Pancasila memang menghadapi pengaruh bermacam-macam ideologi pada masa itu.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” Karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu, istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang lima jumlahnya (Pancasila Krama) dan berisi lima larangan untuk :
1. Melakukan kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa Dengki
4. Berbohong
5. Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar; adab; akhlak; moral.
Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
1. Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup
Menurut asal katanya (secara etimologis), kata falsafah berasal dari bahasa Yunani “philosophia” (philo/phios/philein, yang berarti cinta/pecinta/mencintai dan sophia, yang berarti kebijaksanaan/wisdom/kearifan/hikmat/hakikat kebenaran). Jadi falsafah artinya cinta akan kebijaksanaan atau hakikat kebenaran.
Berfalsafah, berarti berpikir sedalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh, dan universal untuk mencari hakikat tertentu.
“The most general science……..philosophy has been both the seeking of wisdom and the wisdom sought….” , Dictionary of philosophy. D. Runes. hal 235. (Falsafah, berarti ilmu yang paling umum….Yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijaksanaan…..).
Pada umumnya terdapat dua pengertian falsafah, yaitu falsafah dalam arti proses dan falsafah dalam arti produk. Selain itu ada pengertian lain, yaitu falsafah sebagai ilmu dan falsafah sebagai pandangan hidup. Demikian pula, dikenal ada falsafah dalam arti teoritis dan falsafah dalam arti praktis.
Dalam perbedaan pengertian tersebut, pancasila dapat digolongkan sebagai falsafah dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan falsafah dalam arti praktis. Ini berarti falsafah pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap , tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan berbangsa bermasyarakat, dan bernegara bagi bangsa indonesia dimanapun mereka berada.
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kukuh, serta dapat mengetahui arah tujuan dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan) yang dihadapi bangsa dan negara. Hal ini sekaligus menjadi pegangan kita yang mantap agar tidak terombang-ambing oleh keadaan apapun, termasuk pula dalam era globalisasi dewasa ini.
2. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Ideologi adalah gabungan dari dua kata majemuk “idea” dan “logia”, yang berasal dari bahasa Yunani “eidos” dan “logos”. Secara sederhana, ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan hasil pemikiran filasafi. Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapinya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup apabila telah mendapatkan landasan berpikir maupun motivasi yang lebih jelas, sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ideologi. Keterkaitan ideologi dengan pandangan hidup akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Kita mengenal berbagai istilah ideologi, seperti ideologi negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional.
Ideologi negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Ideologi nasional bangsa Indonesia tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan UUD1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori, dan/ atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya.
3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu, sebenarnya terdapat dalam Penjelasan umum Undang Undang Dasar
1945, yang menyatakan :
“…..Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan aturan yang menyelenggarakan aturan pokok ini diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, merubahnya, dan mencabutnya”.
Selanjutnya dinyatakan, bahwa : ” Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan”.
Keterbukaan ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya.
4. Teori Integralistik
Teori integralistik yang berarti kekeluargaan dalam kebersamaan. Menurut teori ini, negara tidak didirikan untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi untuk seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral yang anggota-anggotanya saling terkait, sehingga membentuk satu kesatuan yang organis.
Menurut Soepomo, teori integralistik adalah aliran pikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban). Dengan demikian, semangat kekeluargaan dalam kebersamaan ini adalah ciri dari integralistik Indonesia.
Sifat integralistik Indonesia itu juga dapat dijumpai dalam Pancasila. Pancasila bersifat integralistik, tetapi tidak berarti keduanya identik. Pancasila bersifat integralistik karena mengandung semangat kekeluargaan dalam kebersamaan, seperti adanya semangat kerja sama, gotong royong, memelihara persatuan dan kesatuan, serta musyawarah untuk mufakat. Pengertian integralistik di sini bukan bukan pengertian integralistik Barat, melainkan integralistik menurut sudut pandang Indonesia yang corak kehidupannya bernafaskan kekeluargaan dan kebersamaan.
C. Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Isi Pembukaan UUD 1945 itu menggambarkan pandangan atau falsafah hidup bangsa, konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan, yang terkandung didalamnya gagasan dan pikiran terdalam mengenai kehidupan yang dianggap baik. Pandangan atau falsafah hidup Pancasila itu merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yang diyakini kebenaran dan ketepatannya, serta menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Oleh karena pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri, maka pancasila mempunyai fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi dan peranan itu terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Itulah sebabnya pancasila memiliki berbagai predikat sebagai sebutan nama yang menggambarkan fungsi dan peranannya.
Fungsi dan peran pancasila:
- Sebagai jiwa bangsa Indonesia
- Sebagai kepribadian bangsa Indonesia
- Sebagai dasar negara Republik Indonesia
- Sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
- Sebagai perjanjian luhur
- Sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
- Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
- Sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
- Sebagai moral pembangunan
- Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
thanks sangat bermanfaat
sami-sami mas…