Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945

Muhammad Mustangin 0
Hubungan pembukaan uud 1945 dengan batang tubuh uud 1945
Hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945
 “Karena pokok-pokok pikiran itu — menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 — “meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis”,  sedangkan pokok – pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 serta cita hukum Undang-Undang Dasar 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Selain apa yang diuraikan di muka dan sesuai pula dengan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945,  karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok – pokok pikiran,  yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh.

Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar dapatlah disimpulkan, bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran : Persatuan Indonesia,  Keadilan Sosial, Kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila, yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar 1945. Semangat ( Pembukaan ) dan yang disemangati ( pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 serta Penjelasannya ) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan Indonesia.

Bukanlah suatu kebetulan, apabila Orde Baru sejak kelahirannya dengan sadar dan tekad teguh menyatakan dirinya sebagai tatanan kehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang berlandaskan pada pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu pelaksanaan kelanjutan pelaksanaan dari identitas ini adalah usaha yang sungguh-sungguh agar semangat itu benar-benar dihayati oleh setiap insan Indonesia, termasuk dan terutama Insan Indonesia yang mempunyai cita-cita ataupun yang sedang memegang kendali pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai penyelenggara negara, individu-individu yang ada di belakang pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila itu pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 akan terlaksana sesuai dengan semangatnya dan akan lestarilah Pancasila sebagai dasar falsafah negara.

Disitulah letak pentingnya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 sebagai penuntun, agar setiap individu dan penyelenggara negara dapat bersikap dan bertindak sesuai dengan semangat Pancasila yang menyemangati pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ini jelaslah pula perbedaan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan P4 yang tercantum dalam ketetapan MPR. Dengan pengertian yang demikian itulah P4 tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai dasar negara, dan juga tidak dimaksud menafsirkan Pancasila dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang Tubuh, dan Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *