Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Batang Tubuh UUD 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada empat pokok pikiran yang memiliki makna sangat dalam, yaitu:
1. Pokok pikiran pertama: ” melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
2. Pokok pikiran kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran, bahwa manusia indonesia mempunyai hak dan kewjiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ialah “negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhya oleh MPR.
4. Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah “negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur” . Ini menegaskan pokok pikiran Ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.