Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi Bangsa Indonesia

Peranan Koperasi di Indonesia
Pada penjelasan Pasal 33 UUD 1945, antara lain disebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perorangan daj bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan pasal 33 tersebut menempatkan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional serta sebagai bagian integral dari tata perekonomian nasional. Dengan kedudukan tersebut, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi Bangsa Indonesia
Dengan demikian seharusnya koperasi mempunyai ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas menyangkut kehidupan ekonomi rakyat banyak. Namun dalam kenyataannya pertumbuhan koperasi dewasa ini belum menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu keluarlah Undang-Undang Nomor  25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, untuk menunjang terlaksananya koperasi sebagai badan usaha maupun koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Dalam Undang-Undang tersebut Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peranan koperasi. 
Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi Bangsa Indonesia
Fungsi dan Peranan Koperasi, yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkukuh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Agara koperasi dapat berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkaitan dengan koperasi, antara lain:
  1. menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan memasyarakatkan koperasi;
  2. memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi;
  3. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh koperasi;
  4. demi kepentingan nasional dan pemerataan kesempatan berusaha untuk wilayah tertentu diusahakan adanya koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *