Apa itu Perbankan Syariah ? dan apa saja produk-produknya ?

Apa itu perbankan syariah dan apa pula produknya 2

Apa itu Perbankan Syariah ? dan apa saja produk-produknya ?

Dunia perbankan di era sekarang ini memiliki banyak sekali produk, diantara banyaknya produk tersebut salah satunya adalah perbankan syariah. Yah dilihat saja dari namanya “syariah” maka produk perbankan yang satu ini merupakan keluaran dari sistem perbankan yang menggunakan prinsip Islami. Lalu apa itu perbankan syariah ?

Perbankan syariah atau perbankan Islam (dalam bahasa arab: al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum dan prinsip Islam (syariah).
Apa itu Perbankan Syariah ? dan apa saja produk-produknya ?

Awalnya pembentukan sistem perbankan ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang dikategorikan terlarang (haram). Nah kalau suatu saat uang sobat dipinjam teman sendiri, janganlah meminta bunga dari pinjaman itu karena itu merupakan riba. Jadi Ingat ya! riba bisa berawal dari bunga pinjaman.

Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin datangnya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. Semisal berinvestasi untuk perusahaan yang memproduksi minuman keras, dan sebagainya.
Prinsip tersebut kemungkinan sudah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad 20 mulai didirikan bank Islam yang menerapkan prinsip tersebut bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi swasta dalam perkumpulan komunitas muslim di seluruh dunia.
Di dalam agama Islam ada hal yang dianjurkan dan dilarang. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan diantaranya:
  • Perniagaan atas barang-barang yang haram
  • Bunga (riba)
  • Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir)
  • Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar)
Bank Islam dan Bank Konvensional memiliki perbedaan dalam hal investasi, prinsip, orientasi, hubungan dengan nasabah, juga penghimpunan dan penyaluran dana. Dengan beberapa perbedaan tersebut menjadikan bank syariah memiliki ciri khas sendiri yang tidak dimiliki oleh bank-bank lainnya. Berikut ini beberapa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
Bank Islam (syariah)
  1. Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  2. Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  3. Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
  4. Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam). Jadi tidak hanya dunia saja tetapi akhiratnya juga loh.
  5. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan (kerja sama)
Bank Konvensional

  1. Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  2. Menggunakan perangkat suku bunga
  3. Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
  4. Berorientasi pada keuntunganHubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur (simpan – meminjam)

Produk-produk dari perbankan syariah

Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga memiliki beberapa produk. Produk dari bank syariah ini mengacu pada hukum islam yang melarang riba dalam hal simpan meminjam, maka dari itu produk dari bank syariah umumnya terbebas dari bunga. Produk dari bank syariah dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu titipan (simpanan), bagi hasil, dan jasa. Berikut ini macam produk dari 3 kategori tersebut.

Apa itu Perbankan Syariah ? dan apa saja produk-produknya ?

A. Titipan atau simpanan

1. Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah (ketentuan) bagi hasil tertentu.
2. Al-Wadi’ah (jasa penitipan), merupakan jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus (seperti hadiah) kepada nasabah. Contohnya yaitu Bank Muamalat Indonesia.

B. Bagi hasil

1. Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership (kerja sama) atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan dalam hal manajemen.
2. Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyalahgunaan ditanggung oleh pengusaha.
3. Al-Muzara’ah, adalah bank memberikan pembiayaan (mendanai) bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
4. Al-Musaqah, adalah dimana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas imbalan (nisbah) tertentu dari hasil panen.

C. Jual beli

1. Bai’ Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa lain dengan harga yang dinaikkan sesuai margin (jumlah) keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
2. Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
3. Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamliksama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
4. Bai’ As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka.
5. Bai’ Al-Istishna’, merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan.

D. Jasa

1. Al-Hawalah adalah akad perpindahan yaitu memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambil alihan hutang).
2. Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang di terapkan dalam syariat Islam.
3. Ar-Rahn adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah (pegadaian).
4. Al-Qardh adalah salah satu akad yang memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba), dan secara tidak langsung berniat untuk tolong-menolong bukan komersial.
5. Al-Kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

Kelebihan Bank Syariah

1. Kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank, dan nasabahnya. Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi risiko dan membagi keuntungan secara jujur dan adil.

2. Semua pihak yang terlibat dalam bank Islam adalah berusaha sebaik-baiknya dengan pengalaman ajaran agamanya sehingga berapa pun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.

3. Penerapan sistem bagi hasil dan meninggalkan sistem bunga menjadikan bank Islam lebih mandiri dari pengaruh naik-turun moneter baik dari dalam maupun dari luar negeri.
4. Adanya sistem bagi hasil untuk penyimpan dana setelah tersedia peringatan dini tentang keadaan banknya yang biasa diketahui sewaktu-waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterima.
5. Memberikan kelonggaran psikologis yang diperlukan nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.

Kelemahan Bank Syariah

1. Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan begitu kemungkinan salah hitung dapat terjadi sehingga diperlukan kecermatan lebih dibandingkan bank konvensional.
2. Misi bagi hasil yang adil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal daripada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan dibiayai bank dengan sistem bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada bank dengan sistem bunga.

3. Bank dengan sistem bagi hasil terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam rentan terhadap mereka yang ingin berbuat tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.

Di Indonesia sendiri, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh dibelakang Malaysia.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu hukumnya haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian.
Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya bisnis ini memiliki pasar yang sangat potensial.
Namun juga ada sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Bank syariah masih berinduk pada bank Indonesia. Secara sederhana pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.

Nah itulah pengertian bank syariah beserta produk-produknya dan sejumlah kelebihan dan kekurangannya.
Jika anda sudah mulai terasa bosan dengan produk dari bank konvensional anda dapat mencoba produk bank yang satu ini. Siapa tahu ketika anda mencoba dan menjalani produk dari bank dengan sistem bagi hasil ini keuntungan yang anda peroleh akan semakin meningkat, eits tapi harus diikuti kerja keras dan doa ya supaya hasil yang akan anda peroleh nanti berkah dan memuaskan. Oke ? Ya harus Okelah hhe, sekian dan terimakasih.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *