Pengertian Pajak

Apabila kita amati pada contoh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) Tahun 1995/1996, sumber pendapatan negara kita yang paling besar adalah pajak. Itulah sebabnya pajak disebut sebagai sumber utama pendapatan negara. Pembaruan sistem perpajakan dan berbagai kebijaksanaan fiskal, ternyata telah mampu menyadarkan para wajib pajak untuk membayar pajak. Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan pajak ?
Pajak adalah pembayaran iuran wajib oleh rakyat kepada negara dengan tanpa balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk.
Dari pengertian pajak tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
- Rakyat Indonesia berkedudukan sebagai wajib bayar, artinya rakyat berkewajiban untuk membayar iuran wajib kepada negara yang berupa pajak.
- Pajak merupakan iuran wajib. Artinya membayar pajak merupakan keharusan yang dapat dipaksakan kepada rakyat, oleh karenanya semua pajak yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang.
- Rakyat selaku wajib pajak tidak menerima balas/imbalan jasa secara langsung yang dapat ditunjuk. Artinya para wajib pajak sebetulnya juga menerima balas jasa karena membayar pajak, tetapi tidak secara langsung yang dapat ditunjuk.
Contohnya :
Para pemilik kendaraan bermotor setelah tepat waktu harus melunasi pajaknya. Seusai membayar pajak, mereka pulang dengan tidak menerima balas jasa secara langsung. Namun mereka dapat mengendarai kendaraannya lewat jalan raya, jembatan, semua sarana itu dibangun pemerintah berkat sebagian dana yang terkumpul hasil pajak dari rakyat.
Para pemilik kendaraan bermotor setelah tepat waktu harus melunasi pajaknya. Seusai membayar pajak, mereka pulang dengan tidak menerima balas jasa secara langsung. Namun mereka dapat mengendarai kendaraannya lewat jalan raya, jembatan, semua sarana itu dibangun pemerintah berkat sebagian dana yang terkumpul hasil pajak dari rakyat.
Mengapa pajak itu diadakan, baik di negara kita maupun di negara-negara lain di seluruh dunia? Bagi negara kita sebetulnya pajak sudah bukan hal baru lagi. Pajak sudah ada sejak nenek moyang kita, tepatnya sejak masa kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia. Hanya bentuknya saja yang berbeda. Pada masa kerajaan dahulu, pungutan dari rakyat berupa barang, seperti hasil pertanian, perkebunan, ternak, maupun tenaga kerja. Hasil pungutan tersebut digunakan untuk membiayai kehidupan pemerintah kerajaan, membangun tempat ibadah, dan sebagainya. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia pungutan dari rakyat mulai diubah dari barang menjadi uang.
Siapakah yang dimaksud dengan wajib pajak dan subjek pajak?
Apa saja yang menjadi objek pajak dan berapa besarnya tarif pajak?
Apa saja yang menjadi objek pajak dan berapa besarnya tarif pajak?
- Wajib pajak adalah orang-orang atau badan-badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
- Subjek pajak adalah orang-orang atau badan-badan yang menurut yang terkena pajak. Misal Petani, Pegawai, Karyawan, Pengusaha, firma, Persekutuan terbatas, notaris, dan sebagainya.
- Objek pajak adalah penyebab dikenakannya pajak.
Misalnya hasil pertanian, gaji, upah, hasil usaha, laba CV, bunga, royalti, dan dividen. - Tarif Pajak adalah besarnya pajak yang harus dibayar para wajib pajak berdasarkan objek pajaknya menurut ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya tarif PPh sebesar 15%, 25%, 35%.
Tujuan Pemungutan Pajak
Telah diuraikan di muka tentang mengapa setiap negara selalu memungut pajak. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan pajak dan sumber pendapatan yang lain pemerintah dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Selain itu, karena pemerintah juga berperan sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi maka pajak merupakan salah satu alat kebijaksanaan untuk mengatur di bidang perekonomian dalam upaya menyejahterakan rakyat.
Telah diuraikan di muka tentang mengapa setiap negara selalu memungut pajak. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan pajak dan sumber pendapatan yang lain pemerintah dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Selain itu, karena pemerintah juga berperan sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi maka pajak merupakan salah satu alat kebijaksanaan untuk mengatur di bidang perekonomian dalam upaya menyejahterakan rakyat.
Ada dua tujuan utama pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut.
- Mengisi Kas Negara
- Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah terutama untuk membiayai kegiatan rutin. Misalnya, belanja Kantor, belanja barang dan alat, subsidi daerah otonom, membayar bunga, cicilan utang, dan belanja lain-lain.
- Mengatur dan Mengendalikan Kegiatan Dunia Usaha
Untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan dunia usaha dengan cara menaikkan maupun menurunkan pajak.
- Kebijaksanaan menaikan pajak diterapkan pada saat terjadi inflasi. Inflasi terjadi karena berlebihnya jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, dengan ciri harga barang naik. Dengan menaikkan pajak diharapkan dapat mengurangi uang yang beredar dalam masyarakat, dan pada gilirannya dapat mengurangi daya beli sehingga harga barang dapat turun kembali.
- Kebijaksanaan menurunkan pajak diterapkan pada saat terjadi deflasi. Deflasi terjadi karena kurangnya jumlah uang yang beredar, dengan ciri harga barang turun dan perekonomian dalam keadaan resesi atau depresi (lesu). Dengan diturunkannya pajak diharapkan dapat menambah jumlah uang yang beredar sehingga dapat menaikkan daya beli masyarakat dan pada gilirannya dunia usaha dapat bangun kembali.
Keadilan dalam Pengenaan Tarif Pajak
Setiap kebijaksanaan perpajakan (fiskal) yang diterapkan pemerintah bertujuan mencapai keadilan dalam pengenaan pajak, pemerataan pendapatan, dan perkembangan industri yang mampu menyerap tenaga kerja sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi. Namun, keadilan dalam perpajakan sulit dicapai. Oleh karena itu, ditempuh beberapa cara sebagai pertimbangan dalam penentuan tarif pajak.
Ada 4 macam penentuan tarif pajak yaitu.
- Cara Progresif, yaitu cara penentuan tarif pajak dengan presentase meningkat mengikuti pertambahan pendapatan sampai pada titik tertentu.
Cara ini semakin besar pendapatan semakin besar pula pajak yang harus dibayar. - Cara Proporsional, yaitu cara penentuan tarif pajak dengan presentase tetap berapapun besar pendapatan.
Dengan presentase tarif pajak yang tetap, maka semakin besar pendapatan semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Kenaikan jumlah pajak sebanding dengan kenaikan pendapatan. - Cara Degresif, yaitu cara penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi persentase kenaikan tarif pajak lebih kecil daripada persentase bertambahnya pendapatan.
- Cara Regresif, yaitu cara penentuan pajak dengan presentase yang makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
Cara penentuan pajak semacam ini memberatkan wajib pajak yang berpendapatan rendah. Hal itu disebabkan bagi yang berpendapatan tinggi beban pajaknya lebih ringan bila dibanding dengan yang berpendapatan rendah.
Sekian semoga bermanfaat bagi teman-teman yang membaca.