Bagaimana Sejarah Perkoperasian di Indonesia ?

Sejarah Perkoperasian di Indonesia
Perkembangan perkoperasian di Indonesia sejak awalnya tidak lepas dari keadaan sosial, ekonomi, dan politik negara. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga masa, yaitu masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan masa sesudah kemerdekaan.

a. Masa Penjajahan Belanda

Gerakan koperasi di Indonesia pertama kali dirintis pada tahun 1986 oleh seorang patih Purwokerto bernama Raden Aria Wiriatmadja.
Beliau mendirikan Hulp End Spaar Bank (bank pertolongan dan tabungan) di Purwokerto. Usahanya memberikan pertolongan kepada para pegawai negeri agar mereka terhindar dari cengkeraman para lintah darat. Usaha bank pertolongan dan tabungan ini dapat dikatakan berhasil, sehingga usahanya dikembangkan lagi oleh De Wolf van Westerrode yang menjadikan semacam bank kredit dengan nama Hulp Spaar En Landbaow Credit Bank. Di samping memberikan pertolongan kepada para pegawai negeri, juga memberikan kredit kepada para petani. Perkembangan selanjutnya, Hulp Spaar en Landbaow Credit Bank menjadi Allegemeene Volks Credit Bank yang kemudian dipecah menjadi Bank Rakyat Indonesia dan Pegadaian. Untuk mengenang jasanya, maka Patih Aria Wiriaatmadja dinyatakan sebagai Bapak Bank Rakyat Indonesia.
Gerakan koperasi pada masa itu belum menunjukan ciri-ciri perkoperasian. Hal itu mengingat kegiatannya lebih bersifat kegiatan bank. Kegiatan koperasi yang sesungguhnya dimulai setelah Budi Utomo mendirikan koperasi kebutuhan sehari-hari dengan diberi nama Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Pada tahun 1913 Serikat dagang Islam mendirikan Toko Koperasi. Usaha-usaha SDI namun gagal karena kurangnya pengalaman.
Pada tahun 1927 Dr. Sutomo menyerukan agar koperasi dijadikan sebagai wadah untuk memperjuangkan ekonomi rakyat. Sebagai hasil dari gerakan yang dianjurkan oleh Dr. Sutomo, saat itu juga terbentuk undang-undang koperasi bagi bangsa Indonesia yang pada waktu itu diberi nama Regeling Inlandsche Cooperative Vereenegingen.
Pada tahun 1930 dibentuk jawatan koperasi yang berada di bawah Departemen Dalam Negeri. Tahun 1935 jawatan koperasi dijadikan sebagai bagian dari Departemen Perekonomian. Pada tahun 1936 dibentuklah iduk koperasi Indonesia yang pertama dengan nama Gabungan Pusat Koperasi Indonesia (GAPKI).
Kepesatan perkembangan jumlah koperasi mencapai puncaknya pada tahun 1932. Pada tahun itu di Indonesia terdapat kurang lebih 1540 koperasi liar (tidak disahkan pemerintah). Koperasi yang disahkan undang-undang koperasi (peraturan tentang perkumpulan koperasi pribumi yang tertuang dalam staatsblad 1927 Nomor 91) sebanyak 172 buah.

b. Masa Penjajahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang perkoperasian di Indonesia mengalami masa kemunduran. Jumlah koperasi masa itu lebih banyak, tetapi koperasi kehilangan fungsinya, yaitu tidak mencerminkan prinsip-prinsip perkoperasian. Pada masa penjajahan Jepang koperasi disebut kumiai dan ditujukan untuk kepentingan pemerintah Jepang. Penduduk di pedesaan diwajibkan untuk menyukseskan kegiatan Kumiai, tetapi hak-hak mereka tidak diperhatikan.

c. Masa Indonesia Merdeka

Ditetapkannya UUD 1945 membawa dampak positif bagi perkembangan gerakan koperasi di Indonesia. Hal itu disebabkan dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 terdapat ketentuan mengenai koperasi, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Penjelasan pasal itu ditegaskan, bahwa bentuk usaha yang tepat adalah koperasi. Koperasi merupakan wadah ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan berdasarkan pada asas kekeluargaan. Untuk merealisasikan kegiatan tersebut, pemerintah bersama-sama dengan rakyat mengadakan berbagai upaya guna mengembangkan gerakan koperasi di Indonesia. Usaha-usaha yang dilakukan antara lain sebagai berikut.
1) Kongres Koperasi I diadakan di Tasikmalaya pada tanggal 11 – 14 Juli 1947 dengan keputusan:
  1. menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi;
  2. mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) yang berkedudukan di Tasikmalaya;
  3. menetapkan bahwa asas koperasi di Indonesia adalah gotong royong;
  4. mengadakan pendidikan koperasi bagi masyarakat dan petugas koperasi.
2) Kongres Koperasi II diadakan di Bandung pada bulan Juli 1953 dengan keputusan:
  1. mengangkat Moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia;
  2. mengganti Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) atas usul R.S. Sutia Atmadja menjadi Dewan Koperasi Indonesia;
  3. koperasi merupakan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah-sekolah.
3) Kongres Koperasi III diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1956 dan Kongres Koperasi IV di Surakarta pada tahun 1958.
Perkembangan selanjutnya, koperasi digerakkan oleh pemerintah hingga jumlah koperasi di Indonesia melonjak dengan pesat. Pemerintah juga berusaha mengadakan munas (musyawarah nasional) koperasi, antara lain dilakukakan di Surabaya (MUNASKOP) II tahun 1966. Periode tahun 1960 – 1965 merupakan tahun suram bagi perkoperasian Indonesia. Hal itu disebabkan adanya campur tangan politik dalam organisasi-organisasi koperasi yang berpuncak pada peristiwa G 30 S/PKI. Tahun 1966 adalah saat untuk berusaha kembali ke asas dan sendi dasar koperasi yang sesungguhnya. Setahun kemudian dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *