Contoh jenis-jenis Pajak yang menjadi Kewajiban Keluarga

A. Jenis-Jenis Pajak
Bermacam-macam pajak yang ada di Indonesia, secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak negara dan pajak daerah.
1) Pajak negara, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparaturnya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dibedakan lagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a) Pajak langsung ialah pajak yang langsung dibayar oleh wajib pajak
Dengan kata lain yang dimaksud dengan pajak langsung adalah pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:
- Pajak penghasilan perseorangan
- Pajak perseroan
- Pajak bunga tabungan dan deposito
- Pajak bumi dan bangunan
- Pajak dividen
b) Pajak tidak langsung adalah pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Pelimpahan beban pajak kepada orang lain dengan cara pembebanan pajak pada harga barang atau produk. Sehingga pada akhirnya akan menambah harga barang. Apabila barang tersebut dibeli konsumen, maka konsumenlah yang menanggung pajak-nya.
Contoh:
- Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah;
- Cukai;
- Bea masuk;
- Bea lelang;
- Bea materai;
- Pajak ekspor;
- Pajak impor.
2) Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah ini untuk masing-masing daerah jenis dan jumlahnya tidak sama. Hal ini bergantung pada pemerintah daerah setempat dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku dan memperhatikan kondisi daerahnya.
Pajak daerah yang termasuk pajak langsung, antara lain pajak bangsa asing, pajak kendaraan bermotor, pajak anjing, pajak radio, dan pajak pembangunan.
Pajak daerah yang termasuk pajak tidak langsung antara lain, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak reklame, pajak rumah penginapan, pajak penjualan minuman yang mengandung alkohol, dan pajak pertunjukan dan keramaian umum.
B. Macam-Macam Pajak yang Menjadi Kewajiban Keluarga
Tahukah bahwa orang tuamu juga termasuk wajib pajak? dalam pengertian pajak disebutkan bahwa semua rakyat berkewajiban membayar iuran wajib kepada negara. Rakyat disini mengandung pengertian semua penduduk di Indonesia, tidak memandang apakah merekan pribumi atau non pribumi, apakah mereka warga negara atau bukan, kesemuanya berlewajiban membayar iuran wajib kepada negara. Mereka itulah merupakan wajib pajak (subjek pajak).
Pajak apa saja yang menjadi kewajiban keluargamu?
Sebetulnya banyak sekali macam pajak yang menjadi kewajiban keluarga, baik pajak negara maupun pajak daerah termasuk pajak langsung maupun pajak tidak langsung.
Sebetulnya banyak sekali macam pajak yang menjadi kewajiban keluarga, baik pajak negara maupun pajak daerah termasuk pajak langsung maupun pajak tidak langsung.
Contoh:
Pajak penghasilan;
Pajak bumi dan bangunan (PBB);
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah;
Pajak kendaraan bermotor;
Pajak radio;
Pajak anjing;
Cukai, tembakau, gula;
Pajak pembangunan.
Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah serta pajak bumi dan bangunan. Ketiga macam pajak ini merupakan pajak negara (yang dipungut oleh pemerintah pusat) dan menjadi kewajiban bagi masyarakat dalam hal ini satu keluarga.
Trims Admin untuk Share artikelnya.
Oh ya sekedar informasi aja nih, bagi yang membutuhkan Perusahaan Penyewaan Misty Fan untuk keperluan berbagai acaranya bisa coba hubungi kami ya.
Salam blogger min.