Contoh beberapa Sektor Usaha Informal Sebagai Kenyataan Ekonomi

Contoh sektor usaha informal sebagai kenyataan ekonomi
Sektor ekonomi, yaitu BUMN, usaha swasta, dan koperasi telah diuraikan di muka. Ketiga sektor ekonomi itu disebut usaha formal karena keberadaannya dalam kehidupan eknomi di negara kita mempunyai dasar, yaitu pasal 33 UUD 1945. Namun dalam kenyataan sehari-hari bukan hanya tiga sektor usaha formal itu saja. Selain usaha formal, dalam masyarakat juga terdapat berbagai usaha yang dilakukan sebagai mata pencaharian, antara lain: warung-warung, kios-kios, pedagang kaki lima, dan pedagang keliling.

Usaha-usaha semacam itu banyak kita temukan di perkampungan dan pedesaan.

Terutama pedagang kaki lima hampir terdapat di seluruh kota wilayah negara kita. Bila kalian pergi ke pasar setiap kota, di depan toko-toko berjajar pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya. Setiap hari dapat ditemui pedagang keliling, misalnya penjual bakso, penjual mie ayam, penjual sayur, penjual bakmi, penjual sepatu, dan sandal. Semua berusaha menjajakan barang dagangannya untuk memperoleh penghasilan. Usaha-usaha semacam ini termasuk sektor usaha informal. Sektor usaha informal pada umumnya, banyak dilakukan masyarakat ekonomi rendah. Ternyata usaha semacam ini merupakan usaha pokok dalam usahanya memperoleh pendapatan sehingga sektor usaha informal juga lapangan pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja yang berasal dari pengangguran tak terhingga pada sektor pertanian. Banyak orang yang berhasil karena usaha semacam ini. Terbukti banyak sarjana yang dibiayai oleh orangtuanya dari hasil usaha pedagang kaki lima, pedagang keliling, dan sebagainya.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa sektor usaha informal juga merupakan usaha meningkatkan pendapatan nasional. Oleh karena itu usaha-usaha semacam ini juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Contoh:
  1. Pemerintah daerah/pemerintah setempat menyediakan tempat-tempat khusus untuk para pedagang kaki lima agar tidak menganggu ketertiban umum.
  2. Pemerintah daerah mengeluarkan peraturan-peraturan tentang ketertiban demi kerapian, kesehatan, kebersihan, dan keindahan.
  3. Pemerintah menyediakan bantuan kredit berupa kredit usaha rakyat (KUR). Merintis berdirinya koperasi-koperasi para pengusaha informal yang sejenis untuk meningkatkan  kesejahteraan anggota-anggotanya.
Manfaat adanya sektor usaha informal antara lain:
  1. Menyerap tenaga kerja berarti mengurangi pengangguran;
  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah;
  3. Menambah sumber pendapatan daerah berupa retribusi daerah;
  4. Membantu distribusi barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *