Siapa sajakah Pelaku Ekonomi ?

Siapa sajakah para pelaku ekonomi
Siapa sajakah yang termasuk para pelaku atau subjek ekonomi itu? Pertama yang menjadi subjek ekonomi adalah manusia itu sendiri. Kedua adalah badan-badan (lembaga) yang terlibat dalam kegiatan perekonomian, seperti perusahaan-perusahaan, toko, organisasi masyarakat, lembaga konsumen, Departemen Keuangan (pemerintah), koperasi, dan sebagainya. Jadi, yang dimaksud pelaku ekonomi adalah siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perekonomian. Pada dasarnya ada dua cara dalam menentukan pelaku ekonomi.

1) Cara pertama, yaitu menurut siapa yang menyediakan dan yang menggunakan barang dan jasa. Dalam hal ini terdapat dua kelompok pelaku ekonomi, yaitu produsen dan konsumen.

Produsen adalah mereka yang menyediakan atau menghasilkan barang dan jasa untuk dinikmati oleh konsumen. Konsumen adalah para pemakai atau pengguna barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen. Kedua kelompok yaitu produsen dan konsumen senantiasa harus ada dalam setiap kegiatan perekonomian. Keduanya saling berkaitan dan saling menimbulkan ketergantungan karena tidak mungkin hanya ada produsen tanpa adanya produsen dan sebaliknya.
Contoh:
Adanya produsen kompor minyak tanah jika terdapat konsumen kompor minyak tanah. Hal ini disebabkan tidak mungkin ada orang yang memproduksi kompor minyak tanah apabila tidak ada orang yang menggunakannya.
Siapa sajakah Pelaku Ekonomi ?
Konsumen genteng pres akan ada jika ada produsen genteng pres. Hal ini disebabkan tidak mungkin ada orang yang menggunakan genteng pres apabila tidak ada orang yang memproduksinya.
Apakah tidak mungkin ada predikat atau sebutan rangkap pada kedua kelompok tersebut? Jawabannya adalah mungkin sekali, yaitu selain sebagai produsen juga sebagai konsumen sekaligus.
Contoh:
Seorang pengusaha garmen adalah seorang produsen pakaian. Selain sebagai produsen ia juga seorang konsumen sebab ia perlu makan, pakaian, perumahan, dan sebagainya. Seorang penyanyi adalah produsen jasa. Selain sebagai produsen ia juga sebagai konsumen, sebab ia juga membutuhkan barang-barang konsumsi sehari-hari.

2) Cara kedua, yaitu menurut pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini terdapat para pelaku ekonomi dua pihak, yaitu pihak pemerintah dan pihak swasta.

Pihak pemerintah, terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pihak swasta, terdiri atas rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan atau badan usaha, baik badan usaha swasta nasional maupun swasta asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *